Sidang Eksepsi Tipikor: Terdakwa Nurman Herin Mengaku Ditekan Penyidik Soal Tas Ransel

By Admin


Gedung Tipikor Jakarta

nusakini.com, Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Nurman Herin, membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu, 14 Oktober 2026. Dalam persidangan tersebut, ia mengklaim bahwa penyidik memaksanya untuk memberikan pengakuan terkait penyerahan sebuah tas ransel kepada mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

Nurman menyebutkan bahwa pengakuan awal mengenai penerimaan tas dari Ferry Hongkiriwang murni karena adanya tekanan. "Yang benar pada saat diperiksa oleh penyidik, saya pernah menerangkan bahwa saya telah menerima tas dari Saudara Ferry Hongkiriwang dan tas tersebut saya serahkan kepada Febrie Adriansyah," ungkapnya saat menjelaskan tekanan dari penyidik.

Ia memaparkan lebih lanjut bahwa aparat saat itu menjanjikan dirinya bisa segera pulang jika mengakui skenario tersebut. "Akan tetapi setelah saya mengikuti permintaan Bapak jaksa penyidik, saya justru dijadikan tersangka, ditahan, dan sekarang saya menjadi Terdakwa," tegas Nurman.

Merasa dibohongi oleh janji penyidik, terdakwa menyatakan telah mencabut kesaksian tersebut secara resmi. Langkah pencabutan keterangan itu diklaim sudah tertuang dalam sebuah surat pernyataan yang dibuatnya pada 10 Agustus 2026 silam.

Melalui pembacaan eksepsi ini, Nurman memohon kepada majelis hakim agar membebaskannya dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia berharap majelis hakim dapat menerima seluruh dalil perlawanan yang telah disampaikannya secara tertulis di ruang persidangan.

Perkara dugaan pemerasan sebesar Rp55 miliar terhadap pengusaha Tan Kian ini berkaitan dengan penanganan kasus Asuransi Jiwasraya. Proses hukum yang sedang berjalan ini turut menyeret nama Febrie Adriansyah, Don Ritto, dan Nurman Herin sebagai pihak yang diduga terlibat secara bersama-sama. (*)